Tata Cara Layanan

Jalur yang Lurus, Langkah yang Terang

Kami percaya birokrasi yang bermartabat adalah birokrasi yang jelas dan terpercaya. Setiap tahapan layanan penilaian kelayakan bangunan gedung dijabarkan secara efektif dan efisien — lengkap dengan persyaratan dan batas waktunya.

01

Tata Cara Pengurusan SIMBG

Telusuri pengajuan PBG Anda melalui menu Konsultasi atau ajukan PBG dan SLF untuk keterangan resmi tertulis mengenai persetujuan PBG.

Lihat Tata Cara
02

Tata Cara Pengurusan PBG

Siapkan Identitas pemohon, bukti hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan, dan uraian rencana kegiatan beserta perkiraan luas lantai dan lahan.

Lihat Tata Cara
03

Tata Cara Pengurusan SLF

Unduh fomulir, isi formulir permohonan lalu unggah dokumen formulir, dan pantau prosesnya secara waktu-nyata dari dashbor Anda.

Lihat Tata Cara
04

Tata Cara Pengajuan SHST

Tim teknis menilai rencana terhadap Kelayakan Bangunan Gedung; penilaian dilakukan melalui konsultasi dengan tim penilai assesment.

Lihat Tata Cara
05

Tata Cara Pengajuan ITR

Konfirmasi atau persetujuan ITR bertanda tangan elektronik terbit ke akun Anda — sah, terverifikasi, dan menjadi dasar perizinan berusaha selanjutnya.

Lihat Tata Cara
Menara Masjid Agung Darussalam dari Alun-alun Cilacap
Alun-alun Cilacap — ruang publik hasil tata kelola yang tertib

Perlu Diketahui

Ketentuan yang Menyertai

KKPR OtomatisPada kawasan ber-RDTR yang telah terintegrasi OSS, konfirmasi dapat terbit seketika oleh sistem.
Masa BerlakuDokumen KKPR berlaku 3 tahun sejak diterbitkan sebagai dasar perolehan tanah dan perizinan.
BantuanKesulitan di tahap mana pun? Gunakan layanan Konsultasi — kami dampingi sampai tuntas.